Mulai Tahun 2015 Pemkab Banyumas terapkan 5 hari Kerja
PURWOKERTO
- Pemerintah Kabupaten Banyumas terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015
memberlakukan 5 (lima) hari kerja, yaitu dengan pengaturan jam kerja Senin - Kamis pukul 07.15-16.25 WIB dengan
istriahat 45 menit yaitu mulai jam 12.00 - 12.45 WIB dan hari Jum'at pukul 07.15-11.05, demikian disampaikan oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono diruang kerjanya
Senin (30/12) kemarin.
Wahyu
juga mengatakan, tujuan penerapan 5 (lima) hari kerja adalah dalam rangka
efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelaksanaan
koordinasi dengan pemerintah, pemerintah Daerah dan instansi vertikal yang
telah menerapkan lima hari kerja serta untuk memudahkan pelaksanaan program dan
kegiatan tahun anggaran 2015.
"Penerapan 5 (lima) hari kerja ini adalah
untuk efektifitas dan efesiensi serta memudahkan pelaksanaan koordinasi dengan
instansi yang telah melaksanakan penerapan 5 (lima) hari kerja lebih dulu,
Banyumas termasuk akhir" imbuhnya.
Wahyu
menjelaskan, untuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat telah diatur dengan
ketentuan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit yang melakukan
pelayanan memberlakukan sistem piket (shift) untuk hari sabtu, dan juga SKPD/unit
kerja yang tetap menerapkan 6 (enam) hari kerja.
"
Masyarakat tidak perlu kuatir karena hari
sabtu unit kerja yang biasa memberikan pelayanan akan tetap ada petugasnya yaitu
dengan sistem piket (shift) dengan ketentuan jam kerja pukul 08.00 -11.50 WIB
dan juga SKPD/unit kerja yang tetap menerapkan 6 (enam) hari kerja"
imbuhnya.
Adapun
SKPD/Unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja dengan sistem piket (shift) pada
hari sabtu adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (pelayanan
bidang perizinan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika
(Pelayanan bidang teknik sarana dan keselamatan, UPT terminal dan UPT
Perparkiran), Dinas Pemuda, Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Pelayanan
bidang pariwisata dan UPT lokawisata Baturraden),
Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (bidang pelayanan, penagihan
dan lain-lain Pendapatan), Kantor Perpustakaan Daerah, Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi ( Balai Latihan kerja), Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Koperasi (UPT Pasar), Satuan polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan dan
Pemerintah Desa.
Sedangkan
SKPD yang menreapkan 5 hari kerja tanpa piket hari Sabtu, jelas Wahyu, antara
lain Sekretariat Derah, Sekretariat DPRD, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup,
Badan kepegawaian Derah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, perempuan dan Keluarga
Berencana, Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan, Inspektorat, Kantor
Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sumber Daya
Air dan Bina Marga, Dinas Pertanian Perkebunan dan Perhutanan, dan Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral.
adapun SKPD/unit kerja yang tetap menerapkan 6
(enam) hari kerja antara lain adalah Dinas Pendidikan (TK, SD,SMP,SMA/SMK atau
yang sederajat dan sanggar Kegiatan Belajar), Dinas Kesehatan ( Puskesmas,
Laboratorium Kesehatan, BP Paru, Balai Kesehatan Mata Kamandaka, BKMIA Kartini,
dan Unit Kesehatan dan Farmasi), RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang, Dinas Cipta
Karya Kebersihan dan Tata Ruang (unit Kebersihan dan Pertamanan Wilauyah dan
unit persampahan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (unit Pemadam Kebakaran)
dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Rumas Pemotongan Hewan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda