Perekaman E-KTP Diperpanjang
sampai dengan 31
Oktober 2013
PURWOKERTO--“Perekaman E-KTP
diperpanjang pelaksanannya sampai 31 Oktober 2013.“ Demikian
dilaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Ratimin
Sejowikarto SSos MHum pada acara Launching
Pembagian E-KTP kepada Masyarakat di Pendopo Kecamatan Purwokerto Selatan,
Jum’at (18/1).
Ratimin menjelaskan,
perpanjangan pelaksanaan perekaman E-KTP didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 471.13/5184/SJ tentang Pelaksanaan Perekaman E-KTP yang
diperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan 31 Oktober 2013.
Ratimin juga
menjelaskan, dari jumlah kuota wajib KTP Kabupaten Banyumas 1.269.162 orang,
yang telah melakukan perekaman sejumlah 1.207.839 orang atau 95,17 %, sisanya
sebanyak 61.223 wajib KTP atau 4,83%
belum melakukan perekaman. Dari capaian ini Kabupaten
Banyumas mendapat predikat terbaik ke 10 tingkat nasional dan menerima
penghargaan dari Menteri Dalam Negeri.
Mengenai belum
seratus persennya jumlah masyarakat yang melakukan
perekaman E-KTP, Ratimin mengatakan, hal ini dimungkinkan antara lain karena adanya penduduk wajib KTP yang
telah meninggal dunia,
penduduk yang pindah keluar dari Kabupaten Banyumas dan penduduk
yang sedang berada di luar negeri.
Jumlah E-KTP yang
telah tercetak dari Pemerintah Pusat dan sudah sampai di kantor kecamatan sampai
dengan tanggal 17 Januari 2013 sebanyak 854.783 (70,77%) akan segera
didistribusikan di masing-masing kecamatan segera setelah dilaksanakan
launching oleh Bupati, sisanya dan sisanya menunggu kabar dari pusat.
Usai menyerahkan
secara simbolis sejumlah E-KTP kepada perwakilan masyarakat, Bupati Banyumas,
Mardjoko menjelaskan, penerapan KTP elektronik dilatarbelakangi oleh sistem
pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat
memiliki lebih dari 1 KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis sistem
pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi
peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi
KTP (KTP ganda), diantaranya untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan
paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, mengamankan korupsi, dan
menyembunyikan identitas, misalnya oleh para teroris.
Untuk mengatasi hal tersebut,
sekaligus untuk menciptakan kartu identitas multifungsi, dibuatlah KTP
elektronik berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), untuk membangun database kependudukan
secara nasional. penerapan ktp elektronik juga bermanfaat
untuk menciptakan identitas
jati diri tunggal karena tidak dapat
dipalsukan atau digandakan, serta dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam pemilu atau pemilukada.
Selain faktor
keamanan, kelebihan lain dari KTP elektronik adalah selain bisa digunakan
sebagai dasar administrasi lintas sektoral, KTP elektronik juga bisa digunakan
secara sah untuk administrasi perbankan,
meskipun tanpa tanda tangan pejabat, jelasnya.
Mengakhiri
sambutannya Mardjoko menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Kepala Dindukcapil beserta jajarannya, camat, serta
semua pihak yang terlibat dalam proses perekaman data KTP elektronik di Kabupaten
Banyumas, karena berkat kerja kerasnya, proses perekaman KTP elektronik di Kabupaten
Banyumas sukses dan mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Kepada
masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP Mardjoko menghimbau agar segera
melakukan perekaman E-KTP di kantor kecamatan terdekat karena masa pelaksanaan
perekaman diperpanjang sampai dengan oktober 2013.(wah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda