Setda Banyumas Gelar Bintek Penyusunan
Standar Pelayanan Publik
PURWOKERTO--Sekretariat Daerah Kabupaten
Banyumas melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek)
Penyusunan Standar Pelayanan bagi Aparatur Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemkab Banyumas. Kegiatan dilaksanakan 2 hari, mulai Selasa hingga Rabu (19-20
Maret 2013), bertempat di Gedung Graha Satria Kabupaten Banyumas.
Bintek yang dibuka secara resmi oleh
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra (Asekbang Kesra) Sekda Kabupaten
Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti Rochidie tersebut diikuti oleh 90 orang utusan dari
SKPD/unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Banyumas, dengan
pemateri pejabat dari Pusat Kajian Manajemen Pelayanan Lembaga Administrasi
Negara (LAN) RI.
Kepala Bagian Organisasi Setda
Kabupaten Banyumas, W Purwandono SH menuturkan, bintek diselenggarakan dalam
rangka menindaklanjuti PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun
1999 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No
36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan
Standar Pelayanan.
Pelaksanaan bintek dilatarbelakangi
adanya kekurangan dan kelemahan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah di
Kabupaten Banyumas. Hal ini, katanya ditandai dengan masih adanya berbagai
keluhan dan aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penyebabnya diantaranya karena SDM yang kurang profesional; dan manajemen
pengaduan yang tidak jelas sebagai akibat belum adanya transparansi dan
standarisasi pelayanan seperti kurangnya kepastian persyaratan, biaya, waktu
penyelesaian dan lain-lain.
Purwandono
menjelakan, bintek dimaksudkan sebagai sarana persiapan personil dan pemberian
pembekalan untuk menyusun standar pelayanan di masing-masing SKPD/unit
pelayanan publik di Kabupaten Banyumas. Targetnya, setelah mengikuti bintek
para penyelenggara pelayanan segera menyusun standar pelayanan yang memenuhi prinsip
sederhana, konsisten,
partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparan, dan adil, paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PP No 96
tahun 2012 (29 Oktober 2012).
Bupati
Banyumas, Drs Mardjoko MM dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asekbang Kesra
mengatakan, pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan
masyarakat yang semakin meningkat, maka tuntutan terhadap kualitas
pelayanan publik juga semakin meningkat.
Katanya, bimbingan teknis penyusunan
standar pelayanan merupakan salah satu upaya Pemkab Banyumas untuk memberikan
jaminan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Mardjoko meminta
para peserta mengikuti bintek dengan sungguh-sungguh, serius, cermat dan sabar,
sebagai sarana pencerahan dan pembelajaran, serta meningkatkan kapasitas.
Mardjoko berharap, sekembalinya dari
bintek, para peserta akan menjadi motor-motor penggerak penyusunan standar
pelayanan yang tepat, sebagai tolok ukur kualitas dalam penyelenggaraan
pelayanan di SKPD masing-masing.(sbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda