Kecamatan Tidak Berwenang Terbitkan SKT
Orkemas
Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2012
PURWOKERTO--“Saat ini masih ada beberapa
kecamatan yang menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi
organisasi-organisasi kemasyarakatan (orkemas), padahal penerbitan SKT
sebenarnya merupakan kewenangan Kantor Kesbangpol. Untuk itu hal tersebut harus
ditertibkan.”
Demikian diungkapkan Asisten
Pemerintahan dan Administrasi (Aspemin) Sekda Kabupaten Banyumas, Drs Purwadi
Santosa MHum saat membuka sosialisasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakat (Orkemas) di Lingkungan Kementrian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol
Kabupaten Banyumas di Aula Bappeda Kabupaten Banyumas, Senin (25/3).
Purwadi mengatakan, untuk mencapai Indonesia yang lebih baik ke depan harus dilakukan penataan elemen-elemennya. Dari 5 elemen negara yang meliputi wilayah, rakyat, pemerintah, kedaulatan dan pengakuan negara lain, sosialisasi Permendagri ini dalam rangka menata dan meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah yang bersifat dinamis. Untuk itu Purwadi meminta kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik.
Sementara Kepala Kantor Kesbangpol
Kabupaten Banyumas, Drs Imam Pamungkas MM dalam laporan yang dibacakan oleh Drs
Haryo Hananto Wiryo menjelaskan, sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012
bertujuan agar segenap aparatur pemerintah dan pimpinan instansi vertikal di
Kabupaten Banyumas memahami tentang tata kerja dan tata cara pendaftaran
orkemas.
Dengan pemahaman yang memadai tentang
tata kerja dan tata cara pendaftaran orkemas di Kantor Kesbangpol diharapkan
segenap aparatur pemerintah dan pimpinan instansi vertikal dapat turut memantau
dan mengawal kinerja orkemas di Kabupaten Banyumas, agar keberadan
organisasi-organisasi tersebut dapat benar-benar berperan serta dalam
pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, dengan menjadi mitra-mitra
pemerintah.
Sosialisasi diikuti oleh kepala SKPD
dan camat se-Kabupaten Banyumas, serta pimpinan instansi vertikal di Kabupaten
Banyumas sejumlah 81 orang. Narasumbernya Siti Fatimah Murniati, Kasubid
Ketahanan Seni dan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan pada Bidang Ketahanan
Bangsa Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah.(sbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda