Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Sabtu, 13 April 2013

Pembenahan Administrasi Kependudukan


Sehari Dilantik, Achmad Husein Langsung Benahi Persoalan Kependudukan

Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein berdialog dengan petugas pelayanan di kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas
PURWOKERTO--Ir Achmad Husein benar-benar menepati janjinya untuk langsung ‘action’ melaksanakan kinerjanya sebagai Bupati Banyumas. Sehari setelah dilantik oleh Gubernur Jateng, Jum’at (12/4) Achmad Husein mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) untuk menyelesaikan persoalan terkait pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Hari itu, Bupati Achmad Husein melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama antara Pemkab Banyumas dengan Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penetapan pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran bagi masyarakat yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif di Kabupaten Banyumas.
Beberapa hal utama yang diatur dalan MoU tersebut diantaranya mengenai mekanisme sidang pengadilan bagi pemohon akta kelahiran yang terlambat lebih dari setahun. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini pelayanan akta kelahiran terlambat bagi masyarakat Banyumas akan lebih mudah, karena sidang yang semestinya dilakukan di pengadilan, bisa dilakukan secara kolektif di kantor desa/kelurahan, atau maksimal di kantor kecamatan.
Selain itu, kesulitan yang dihadapi masyarakat terkait penyediaan saksi sidang juga dapat diatasi, karena untuk sidang kolektif seperti ini saksinya cukup 2 orang dari kabupaten, kecamatan atau orang-orang yang dianggap dituakan di desa/kelurahan tempat digelarnya sidang. Hal ini kata Husein akan menjadi solusi keluhan warga yang selama ini mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran yang terlambat, dan sebagian secara psikologis takut berhadapan dengan kantor pengadilan.
Mengenai kewajiban membayar biaya pengurusan akta sebesar 250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku, Husein mengatakan akan membahasnya lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk melihat kemungkinan adanya alokasi dana dari APBD.
Bupati Husein mengapresiasi komitmen dari Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto, serta Dindukcapil Kabupaten Banyumas, dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang dibangun berdasarkan semangat kemitraan,  kebersamaan dan keterbukaan, untuk kemudahan rakyat Banyumas sebagai Warga Negara Indonesia dalam memenuhi kewajibannya dalam hal administrasi kependudukan.
Kepala Dindukcapil, Ratimin mengatakan, ini adalah sebuah terobosan yang sebenarnya telah jauh hari diwacanakan Husein mendengar banyak keluhan warga. Menurutnya, langkah yang dilakukan Husein di awal kepemimpinannya ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Banyumas mendapatkan Akta Kelahiran sebagai sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh satu-satunya warga negara Indonesia. Ratimin menambahkan, MoU tersebut telah sesuai dengan edaran dari Mahkamah Agung (MA) nomor 06 tahun 2012 agar pembuatan akta bisa dipermudah.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Hari Mariyanto SH MH menyatakan telah siap melaksanakan MoU dengan sebaik-baiknya demi pelayanan masyarakat di Kabupaten Banyumas, diamini oleh Ketua PN Banyumas Halomoan Ervin Frans Silahaloho SH MH.■(sbr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda