Sehari Dilantik,
Achmad Husein Langsung Benahi Persoalan Kependudukan
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein berdialog dengan petugas pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas |
PURWOKERTO--Ir Achmad Husein
benar-benar menepati janjinya untuk langsung ‘action’ melaksanakan kinerjanya
sebagai Bupati Banyumas. Sehari setelah dilantik oleh Gubernur Jateng, Jum’at (12/4)
Achmad Husein mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dindukcapil) untuk menyelesaikan persoalan terkait pengurusan akta kelahiran
bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Hari itu, Bupati Achmad Husein melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama antara Pemkab Banyumas dengan Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan
Negeri Purwokerto tentang penetapan pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
bagi masyarakat yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif di Kabupaten
Banyumas.
Beberapa hal utama yang diatur dalan MoU tersebut diantaranya mengenai
mekanisme sidang pengadilan bagi pemohon akta kelahiran yang terlambat lebih
dari setahun. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini pelayanan akta kelahiran
terlambat bagi masyarakat Banyumas akan lebih mudah, karena sidang yang
semestinya dilakukan di pengadilan, bisa dilakukan secara kolektif di kantor
desa/kelurahan, atau maksimal di kantor kecamatan.
Selain itu, kesulitan yang dihadapi masyarakat terkait penyediaan saksi
sidang juga dapat diatasi, karena untuk sidang kolektif seperti ini saksinya
cukup 2 orang dari kabupaten, kecamatan atau orang-orang yang dianggap dituakan
di desa/kelurahan tempat digelarnya sidang. Hal ini kata Husein akan menjadi
solusi keluhan warga yang selama ini mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran
yang terlambat, dan sebagian secara psikologis takut berhadapan dengan kantor
pengadilan.
Mengenai kewajiban membayar biaya pengurusan akta sebesar 250 ribu sesuai
ketentuan yang berlaku, Husein mengatakan akan membahasnya lebih lanjut dengan
berbagai pihak terkait. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk
melihat kemungkinan adanya alokasi dana dari APBD.
Bupati Husein mengapresiasi komitmen dari Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan
Negeri Purwokerto, serta Dindukcapil Kabupaten Banyumas, dan menyampaikan
ucapan terima kasih atas kerja sama yang dibangun
berdasarkan semangat kemitraan, kebersamaan dan keterbukaan, untuk kemudahan rakyat Banyumas sebagai Warga Negara Indonesia dalam memenuhi
kewajibannya dalam hal administrasi kependudukan.
Kepala Dindukcapil, Ratimin mengatakan, ini adalah sebuah terobosan yang
sebenarnya telah jauh hari diwacanakan Husein mendengar banyak keluhan warga. Menurutnya,
langkah yang dilakukan Husein di awal kepemimpinannya ini untuk memberikan
kemudahan bagi masyarakat Banyumas mendapatkan Akta Kelahiran sebagai sebuah
dokumen penting yang harus dimiliki oleh satu-satunya warga negara Indonesia. Ratimin
menambahkan, MoU tersebut telah sesuai dengan edaran dari Mahkamah Agung (MA)
nomor 06 tahun 2012 agar pembuatan akta bisa dipermudah.
Sementara Ketua Pengadilan
Negeri Purwokerto, Hari Mariyanto SH MH menyatakan telah siap melaksanakan MoU
dengan sebaik-baiknya demi pelayanan masyarakat di Kabupaten Banyumas, diamini
oleh Ketua PN Banyumas Halomoan Ervin Frans Silahaloho SH
MH.■(sbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda