Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Sabtu, 20 April 2013

Pengambilan Sumpah PNS

Bupati Minta PNS Bekerja Dengan Ikhlas

Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein memberikan pengarahan kepada PNS
yang baru dilantik dan diambil sumpah

PURWOKERTO--“Bekerjalah dengan ikhlas dan niati sebagai ibadah.“ Demikian sebagian wejangan yang disampaikan oleh Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein di hadapan 186 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diambil sumpah/janji menjadi PNS di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas, Sabtu (20/4) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Ir Mayangkoro. 


Husein juga mengatakan, sumpah dan janji merupakan sebuah pernyataan diri sendiri akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pengangkatan menjadi PNS wajib disyukuri dan para CPNS wajib merasa bahagia karena hal tersebut memberikan kejelasan statusnya sebagai PNS di Kabupaten Banyumas.

Husein berharap, setelah menjadi PNS mereka harus menjadi orang yang bertangungjawab, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan, profesional, prosedural dan dalam bekerja diniati untuk ibadah, karena dengan demikian akan bekerja dengan sungguh-sungguh, tidak main-main dan akan memudahkan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Dia juga meminta agar PNS bisa bersatu, jangan saling jegal-menjegal, tapi bersatu dalam kebajikan karena PNS bukan penguasa tetapi pelayan masyarakat, yang harus bisa tersenyum walaupun hati sedang sedih, dan menjadi suri tauladan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Banyumas, Drs Nugroho Purwoadi MM dalam laporannya mengatakan, 186 CPNS yang telah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah Janji PNS, dimana disebutkan di pasal 1 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Nugroho juga melaporkan, 186 CPNS yang diambil sumpah menjadi PNS berasal dari CPNS eks tenaga honorer formasi tahun 2006 dan 2008 serta pelamar umum formasi tahun 2010 yang terdiri dari 84 tenaga pendidikan, 54 tenaga kesehatan dan 48 orang tenaga teknis. (Yon)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda