Banyumas Pertahankan WTP
Berpeluang Terima DID Minimal 2 Milyar
Keunggulan Pemkab Banyumas dalam memperoleh WTP dibandingkan dengan daerah lain, sebagaimana pernah disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada acara seminar di Graha Bakti Praja Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada tahun 2012 adalah Kabupaten Banyumas mampu menciptakan aplikasi pengelolaan aset/barang daerah secara mandiri dengan program Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah Banyumas (Simbadamas).
Program yang telah diuji oleh auditor BPK ini sangat mempermudah pengelolaan aset di Kabupaten Banyumas. Selain itu, program ini memiliki keunggulan karena dapat menyajikan data secara lengkap mulai dari unit yang terkecil (Sekolah Dasar) sampai dengan tingkat kabupaten. Data simbadamas juga dapat secara langsung diakses untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan secara otomatis.
PURWOKERTO--Untuk kedua kalinya Kabupaten Banyumas menerima
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tertinggi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan
Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2011 LHP LKPD
Kabupaten Banyumas juga mendapatkan opini WTP.
LHP LKPD diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah kepada kepala daerah dan ketua DPRD Kota Surakarta, Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Sukoharjo secara bersamaan di Kantor
Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jum’at (10/5). Hadir dalam penyerahan tersebut, para auditor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, dan para kepala dinas/lemtekda
terkait dari Kota Surakarta, Kabupaten Banyumas, Cilacap,dan Sukoharjo.
Kepala
Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Bambang Dwi Putranto usai menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran
2012 mengatakan, opini
yang diberikan kepada Kabupaten Banyumas dan Kota Surakarta adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
sedangkan untuk Kabupaten Cilacap dan Sukoharjo adalah Wajar Dengan
Pengecualian (WDP).
Bambang menyampaikan, perbaikan-perbaikan yang perlu lakukan oleh pemerintah daerah dalam
mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik antara
lain adanya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Untuk yang masih WDP perlu melakukan perbaikan-perbaikan
menuju opini WTP, senatiasa melakukan antisipasi terhadap perubahan regulasi
pengelolaan keuangan daerah, melakukan penguatan peran inspektorat, dan
pemahaman yang sama terhadap konsepsi penyelesaian kerugian negara.
Khusus untuk Kabupaten Banyumas Bambang berpesan,
sistem pengelolaan keuangan di Kabupaten Banyumas yang sudah berjalan dengan baik
dan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai supaya dipertahankan dan
ditingkatkan agar kedepan Kabupaten Banyumas selalu memperoleh opini WTP.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Juli Krisdiyanto SE mewakili
3 kabupaten lainnya mengatakan, opini WTP merupakan sebuah
bukti peningkatan kinerja yang akan membuat tata
kelola keuangan kedepan berjalan lebih baik. Juli berjanji, DPRD sesuai dengan
kewenangannya akan melakukan pengawalan tindak lanjut rekomendasi BPK, dan akan
selalu mendorong pemkab untuk melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah yang lebih baik, agar kedepan dapat meraih dan mempertahankan opini WTP.
Sementara Bupati
Banyumas, Ir Achmad Husein mengatakan, bagi Kabupaten Banyumas, opini
WTP yang telah diraih untuk kedua kali merupakan prestasi yang sangat
membanggakan, karena penghargaan ini merupakan bukti bahwa upaya mewujudkan Good Government dan Clean Governance di Kabupaten Banyumas dapat terlaksana.
Husein menyebut, komitmen, tekad dan semangat serta
kerjasama dan kerja keras mulai jajaran DPRD hingga dinas/lemtekda, dibawah bimbingan, petunjuk dan arahan BPK RI Perwakilan Jateng dari waktu ke waktu telah mengantarkan Kabupaten
Banyumas setahap demi setahap, mulai dari opini "Disclaimer" pada tahun 2007 dan 2008, "WDP" pada tahun 2009 dan 2010 hingga WTP untuk tahun 2011 dan 2012.
Untuk
itu Husein mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh seluruh
jajaran Pemkab dan masyarakat Banyumas, dan berharap kinerja ini dapat ditingkatkan sehingga Kabupaten
Banyumas akan selalu memperoleh opini WTP. Jika hal ini terwujud, kata Husein, kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja pemerintah akan lebih meningkat, yang akan menjadi modal besar
dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas.
Terpisah, Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas Santosa Edy Prabowo menjelaskan, opini adalah
pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada beberapa
kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan
pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Edy juga menjelaskan, pengalaman memperoleh opini terbawah yaitu Tidak Wajar (adverse) pada tahun
2006, serta Disclaimer/Rapor Merah pada tahun 2007 dan 2008 telah memacu semua penyelenggara
pemerintahan di Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama berusaha lepas dari opini tersebut. Upaya ini secara bertahap membuahkan hasil hingga opini tertinggi WTP dapat diraih untuk pertama kalinya pada tahun 2011.
Menurutnya, kunci sukses dalam
memperoleh WTP adalah komitmen,
yaitu komitmen dari para pimpinan di Kabupaten Banyumas, mulai bupati/wabup, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala SKPD dan jajaran dibawahnya, serta
dukungan dari masyarakat di Kabupaten Banyumas secara umum.
Edy mengurai, wujud dari Komitmen antara eksekutif
dan legislatif ditandai dengan penetapan anggaran yang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, yang dampaknya
sangat luas terhadap tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, karena
didalamnya telah tersusun perencanaan anggaran yang baik sehingga menciptakan
iklim pengelolaan keuangan yang tertib, taat terhadap azas pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan disiplin, termasuk laporan keuangan yang tepat waktu.
Sedangkan Komitmen di jajaran eksekutif, imbuhnya, ditandai dengan penempatan SDM pengelola keuangan yang sesuai dengan
kompetensinya, seperti penempatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para Bendahara
Pengeluaran/Penerimaan dan Petugas Pengelola Keuangan yang berbasis pendidikan akuntansi, atau setidaknya berlatar belakang pendidikan keuangan.
Upaya juga ditempuh dengan pemenuhan
kebutuhan sarana/prasarana pendukung pengelolaan keuangan yang memadai, mejalin
koordinasi/komunikasi yang harmonis diantara para pengelola keuangan sehingga
terdapat hubungan yang saling mengisi/saling memberi informasi, menciptakan
sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi melalui aplikasi SIMDA untuk
administrasi keuangan, dan SIMBADAMAS untuk administrasi barang daerah, dan melakukan
rekonsiliasi kas dan aset secara periodik sehingga secara bertahap administrasi
keuangan semakin tertib dan memudahkan penyusunan laporan keuangan.
Komitmen eksekutif juga diwujudkan dengan memberikan
fasilitasi dan membuka konsultasi kepada
para pengelola keuangan yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan
daerah, juga adanya peran pengawasan
yang diposisikan sebagai early warning system (peringatan dini) terhadap upaya
pengelolaan keuangan yang negatif dan cenderung koruptif, sehingga para
pengelola keuangan mengetahui apa yang harus dilaksanakan dan tidak menyimpang
dari ketentuan.
Simbadamas, Nilai Plus WTP Banyumas
Simbadamas, Nilai Plus WTP Banyumas
Keunggulan Pemkab Banyumas dalam memperoleh WTP dibandingkan dengan daerah lain, sebagaimana pernah disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada acara seminar di Graha Bakti Praja Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada tahun 2012 adalah Kabupaten Banyumas mampu menciptakan aplikasi pengelolaan aset/barang daerah secara mandiri dengan program Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah Banyumas (Simbadamas).
Program yang telah diuji oleh auditor BPK ini sangat mempermudah pengelolaan aset di Kabupaten Banyumas. Selain itu, program ini memiliki keunggulan karena dapat menyajikan data secara lengkap mulai dari unit yang terkecil (Sekolah Dasar) sampai dengan tingkat kabupaten. Data simbadamas juga dapat secara langsung diakses untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan secara otomatis.
Banyumas Berpeluang Terima Dana DID Minimal 2 Milyar
Atas prestasi Kabupaten Banyumas dalam mempertahankan opini WTP tahun anggaran 2011 dan meraih opini WTP tahun anggaran 2012, serta penyampaian Perda APBD yang tepat waktu, Kabupaten Banyumas berpeluang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat minimal 2 Milyar.
Hal tersebut, kata Edy, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013 Bab II Alokasi DID pasal 3 ayat 3 butir a, yang menjelaskan, daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini WTP atas LKPD dari BPK dan menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu mendapatkan alokasi minimum sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Lebih jauh Edy menjelaskan, dana ini nantinya akan dipergunakan untuk melaksanakan fungsi pendidikan sesuai kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Bab III Penggunaan Dana Insentif Daerah pasal 5 butir 1 yang menyebutkan : DID dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.(Yon)
Atas prestasi Kabupaten Banyumas dalam mempertahankan opini WTP tahun anggaran 2011 dan meraih opini WTP tahun anggaran 2012, serta penyampaian Perda APBD yang tepat waktu, Kabupaten Banyumas berpeluang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat minimal 2 Milyar.
Hal tersebut, kata Edy, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013 Bab II Alokasi DID pasal 3 ayat 3 butir a, yang menjelaskan, daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini WTP atas LKPD dari BPK dan menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu mendapatkan alokasi minimum sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Lebih jauh Edy menjelaskan, dana ini nantinya akan dipergunakan untuk melaksanakan fungsi pendidikan sesuai kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Bab III Penggunaan Dana Insentif Daerah pasal 5 butir 1 yang menyebutkan : DID dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.(Yon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda