Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Selasa, 09 Juli 2013

Ramadhan

Bulan Ramadhan Jam Buka-Tutup Rumah Makan dan Restoran Diatur


PURWOKERTO--“Selama bulan suci Ramadhan 1434 H / 2013, kegiatan usaha rekreasi hiburan, hotel dan restoran/rumah makan diatur jam operasionalnya.” Demikian disampaikan Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas, Wakhyono SIP di ruang kerjanya, Selasa (9/7).

Wakhyono lebih lanjut mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor : 556/039/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Rekreasi Hiburan Umum, Hotel dan Restoran/Rumah Makan, para pemilik usaha rekreasi hiburan umum, hotel dan restoran/rumah makan di bulan Ramadhan ini wajib menutup usahanya untuk sementara waktu, yaitu pada awal Ramadhan  (8 Juli 2013) dan akhir Ramadhan (8/9 Agustus 2013 mengikuti ketetapan pemerintah).

Wakhyono juga menyebutkan, para pengusaha tersebut juga wajib menaati ketentuan-ketentuan terkait waktu operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan yaitu :

1.  Gelanggang permainan dan ketangkasan (Video Game dan Play Station), pentas seni dan budaya yang bersifat umum (siang  hari pukul 10.00 s/d 17.00 WIB, malam hari          pukul 21.00 s/d 24.00 WIB)
2.   Panti Pijat dan Panti Mandi Uap (siang  hari tutup, malam hari pukul 21.00 s/d  01.00 WIB)
3.   Rumah Bilyard (siang hari pukul 10.00 s/d  17.00 WIB, malam hari pukul 21.00 s/d  01.00 WIB)
4.   Diskotik, Klab Malam dan Karaoke (siang hari tutup, malam hari pukul 21.00 s/d  01.00 WIB)
5.   Café yang ada Live Musik/Tarian Lantai (siang hari tutup, malam hari pukul 21.00 s/d  01.00 WIB)
6.   Restoran/Rumah makan (buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB, atau pukul 01.00 s/d 04.00 WIB jika menyediakan hidangan makan sahur)

Para pemilik usaha rekreasi hiburan umum juga dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyu’an pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bagi yang sedang melaksanakan, misalnya menampilkan gambar atau hiburan yang berkesan erotis dan asusila sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Para pengusaha restoran/rumah makan dilarang beroperasi secara terbuka/terang-terangan di siang hari.

Surat edaran tersebut juga diatur tidak boleh ada kegiatan perjudian, prostitusi, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang serta penyalahgunaan miras. Semua itu, kata Wakhyono, pada prinsipnya agar para pemilik usaha rekreasi hiburan umum, hotel dan restoran/rumah makan/café dalam menjalankan usahanya menghormati umat Islam yang sedang melaksanaan ibadah puasa.

Wakhyono berharap aturan-aturan tersebut dipatuhi oleh para pengusaha, agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun 2013 di Kabupaten Banyumas dapat berjalan tertib dan khusyu’. “Bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda