Bulan Ramadhan Jam Buka-Tutup Rumah Makan dan Restoran Diatur
PURWOKERTO--“Selama
bulan suci Ramadhan 1434 H / 2013, kegiatan usaha rekreasi hiburan, hotel dan
restoran/rumah makan diatur jam operasionalnya.” Demikian disampaikan
Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten
Banyumas, Wakhyono SIP di ruang kerjanya, Selasa (9/7).
Wakhyono
lebih lanjut mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor :
556/039/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Rekreasi
Hiburan Umum, Hotel dan Restoran/Rumah Makan, para pemilik usaha rekreasi
hiburan umum, hotel dan restoran/rumah makan di bulan Ramadhan ini wajib
menutup usahanya untuk sementara waktu, yaitu pada awal Ramadhan (8 Juli
2013) dan akhir Ramadhan (8/9 Agustus 2013 mengikuti ketetapan pemerintah).
Wakhyono
juga menyebutkan, para pengusaha tersebut juga wajib menaati
ketentuan-ketentuan terkait waktu operasional tempat usaha selama bulan
Ramadhan yaitu :
1. Gelanggang permainan
dan ketangkasan (Video Game dan Play Station), pentas seni dan budaya yang
bersifat umum (siang hari pukul 10.00 s/d 17.00 WIB, malam hari pukul 21.00 s/d 24.00 WIB)
2. Panti
Pijat dan Panti Mandi Uap (siang hari tutup, malam hari pukul 21.00 s/d 01.00 WIB)
3. Rumah
Bilyard (siang hari pukul 10.00 s/d 17.00 WIB, malam hari pukul 21.00 s/d 01.00 WIB)
4. Diskotik,
Klab Malam dan Karaoke (siang hari tutup, malam hari pukul 21.00 s/d 01.00 WIB)
5. Café
yang ada Live Musik/Tarian Lantai (siang hari tutup, malam hari pukul 21.00 s/d 01.00 WIB)
6. Restoran/Rumah
makan (buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB, atau pukul 01.00 s/d 04.00 WIB jika menyediakan hidangan makan sahur)
Para
pemilik usaha rekreasi hiburan umum juga dilarang mengadakan kegiatan yang
dapat mengganggu kekhusyu’an pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bagi yang sedang
melaksanakan, misalnya menampilkan gambar atau hiburan yang berkesan erotis dan
asusila sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Para pengusaha
restoran/rumah makan dilarang beroperasi secara terbuka/terang-terangan di siang
hari.
Surat
edaran tersebut juga diatur tidak boleh ada kegiatan perjudian, prostitusi, peredaran
narkotika dan obat-obat terlarang serta penyalahgunaan miras. Semua itu, kata
Wakhyono, pada prinsipnya agar para pemilik usaha rekreasi hiburan umum, hotel
dan restoran/rumah makan/café dalam menjalankan usahanya menghormati umat Islam
yang sedang melaksanaan ibadah puasa.
Wakhyono berharap
aturan-aturan tersebut dipatuhi oleh para pengusaha, agar pelaksanaan ibadah di
bulan suci Ramadhan tahun 2013 di Kabupaten Banyumas dapat berjalan tertib dan
khusyu’. “Bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut
di atas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”
tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda