Terkait tidak diberpolehkannya UKM
membeli BBM bersubsidi.
Pemkab akan Konsultasi Ke Pusat
PURWOKERTO - “ Terkait tidak
diperbolehkannya Usaha Kecil Menengah (UKM) mebeli BBM bersubsidi, Pemerintah
Kabupaten Banyumas akan berkonsultasi dengan Pertamina dan BPH Migas “
Demikian disampaikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Ir. Hj. Tjutjun
Sunarti Rochidie, M.SI di ruang kerjanya Senin (30/9) Kemarin.
Tjutjun mengatakan,
sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor : 15 Tahun 2012 tentang
Harga Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18
Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk
Konsumen Pengguna Tertentu dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu maka
yang berhak membeli BBM bersubsidi adalah untuk Usaha Mikro yaitu usaha yang
mempunyai omset dibawah 50 juta per tahun, sedangkan untuk Usaha Kecil Menengah
(UKM) tetap menggunakan BBM Non Subsidi
Tjutjun mengurai,
yang dimaksud BBM Jenis tertentu sesuai peraturan tersebut di atas adalah
terdiri dari Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline RON 88) dan minyak Solar (Gas Oil atau dengan nama lain
yang sejenis dengan standard mutu
(spesifikasi) yang ditetapkan oleh menteri ESDM, dimana harga ecerannya adalah
untuk Minyak Tanah Rp. 2.500/liter, Bensin Rp.6.500,-/liter dan Minyak Solar
Rp. 5.500,-/liter
Tjutjun juga
menjelaskan, setiap usaha mikro yang akan membeli BBM tertentu harus
mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait sesuai dengan peruntukannya yaitu
Usaha Mikro rekomendasi dikeluarkan oleh Dinperindagkop, untuk Usaha pertanian
seperti untuk traktor kurang dari 2 ha dan resmil rekomendasi dikeluarkan oleh
Dinpertanbunhut dan untuk pelayanan umum seperti untuk rumah sakit tipe C
rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Terkait dengan tidak
diperbolehkannya UKM membeli BBM bersubsisi untuk oprasional usahanya Tujutun
menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dari SKPD yang terkait UKM sudah
masuk dalam usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi (bukan
usaha mikro) dan Pemkab akan melakukan langkah-langkah antara lain
mengkoordinasikan dengan pertamina dan dengan BPH Migas, SKPD menyampaikan
rekapitulasi terhadap Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepada Badan Pengatur
dan para penusaha UKM untuk tetap melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan
yang ada.
“ Pemkab akan berkonsultasi dengan Pertamina
dan BPH Migas dan akan mengajak UKM supaya tahu secara langsung hasilnya,
sedangkan rekomendasi untuk usaha mikro sampai saat ini berjalan dengan lancar”
imbuhnya
Wahyono – Humas Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda