Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Senin, 30 September 2013

Pemkab Kordinasi dengan Pujsat terkait BBm Bersubsidi



Terkait tidak diberpolehkannya UKM membeli BBM bersubsidi.
Pemkab akan Konsultasi Ke Pusat
PURWOKERTO - “ Terkait tidak diperbolehkannya Usaha Kecil Menengah (UKM) mebeli BBM bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan berkonsultasi dengan Pertamina dan BPH Migas “ Demikian disampaikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Ir. Hj. Tjutjun Sunarti Rochidie, M.SI di ruang kerjanya Senin (30/9) Kemarin.
Tjutjun mengatakan, sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor : 15 Tahun 2012 tentang Harga Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu maka yang berhak membeli BBM bersubsidi adalah untuk Usaha Mikro yaitu usaha yang mempunyai omset dibawah 50 juta per tahun, sedangkan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tetap menggunakan BBM Non Subsidi
Tjutjun mengurai, yang dimaksud BBM Jenis tertentu sesuai peraturan tersebut di atas adalah terdiri dari Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline RON 88) dan  minyak Solar (Gas Oil atau dengan nama lain yang sejenis dengan standard  mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh menteri ESDM, dimana harga ecerannya adalah untuk Minyak Tanah Rp. 2.500/liter, Bensin Rp.6.500,-/liter dan Minyak Solar Rp. 5.500,-/liter
Tjutjun juga menjelaskan, setiap usaha mikro yang akan membeli BBM tertentu harus mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait sesuai dengan peruntukannya yaitu Usaha Mikro rekomendasi dikeluarkan oleh Dinperindagkop, untuk Usaha pertanian seperti untuk traktor kurang dari 2 ha dan resmil rekomendasi dikeluarkan oleh Dinpertanbunhut dan untuk pelayanan umum seperti untuk rumah sakit tipe C rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Terkait dengan tidak diperbolehkannya UKM membeli BBM bersubsisi untuk oprasional usahanya Tujutun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dari SKPD yang terkait UKM sudah masuk dalam usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi (bukan usaha mikro) dan Pemkab akan melakukan langkah-langkah antara lain mengkoordinasikan dengan pertamina dan dengan BPH Migas, SKPD menyampaikan rekapitulasi terhadap Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepada Badan Pengatur dan para penusaha UKM untuk tetap melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemkab akan berkonsultasi dengan Pertamina dan BPH Migas dan akan mengajak UKM supaya tahu secara langsung hasilnya, sedangkan rekomendasi untuk usaha mikro sampai saat ini berjalan dengan lancar” imbuhnya
Wahyono – Humas Banyumas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda