Data Honorer K.II Yang
Tidak Lulus Seleksi di Verifikasi kembali.
PUROKERTO HUMAS - Bertempat di aula Bakorwil III
Jawa Tengah, Kamis (7/8) kemarin dilaksanakan pembinaan kepada seluruh pejabat
yang di instansinya terdapat honorer Katagori II (K.II) yang tidak lulus ujian/seleksi CPNS Tahun 2013
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, pembinaan dilaksanakan oleh Sekda
Kabupaten Banyumas, Kepala BKD, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Banyumas dan dibuka oleh Wakil Bupati
Banyumas dr. Budi Setiawan mewakili Bupati Banyumas uyang berhalangan hadir.
Dalam laporannya kepala BKD
Achmad Supartono menyampaikan, pembinan
dikuti oleh seluruh pimpinan instansi yang terdapat honorer K.II yang
tidak lulus ujian/seleksi CPNS tahun 2013 yang berisikan tentang vaerifikasi
dan validasi kembali data K.II yang tidak lulus ujian/seleksi CPNS pada tahun
2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan dan Reformasi Birokrasi
tanggal 30 Juni 2014 Nomor : B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang
Penanganan Tenaga Honorer
Kategori II Yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi
Supartono juga menyampaikan,
dari data K.II di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.141 yang telah lulus/seleksi
CPNS adalah 626 atau 46% dan sisanya yang
tidak lulus sebanyak 615 tersebar diseluruh SKPD di Kabupaten Banyumas yang
diminta untuk divalidasi dan verfikasi.
" inti dari pembinaan adalah agar setiap pimpinan instansi untuk
menverifikasi dan validasi data K.II
yang tidak lulus/seleksi CPNS 2013 dengan sebenar-benarnya yang termuat dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk memenuhi permintaan MENPAN & RB sebagai bahan analisis dan
pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya " imbuhnya
Supartono menambahkan, data
tersebut harus sudah disampaiakan ke BKD Kabupaten Banyumas pada tanggal 11
Agustus 2014 pada jam kerja karena harus sudah dikirim kekementrian PAN dan RB
dan BKN pada tanggal 15 Agustus 2014 sehingga harus tepat waktu.
Wabub dr. Budi Setiawan dalam
sambutannya menyampaiakan, pada angka tiga surat MENPAN dan RB tanggal 30 Juni
2014 dinyatakan bahwa terhadap tenaga honorer katagori II yang tidak lulus
seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana
dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawaban mutlak
(SPTJM), data hasil validasi dimaksud disampaikan ke kementrian PAN dan RB
sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.
Budi juga menyampaiakan, dalam
pendataan atasan langsung harus berhati hati, cermat dan teliti artinya harus
serius dan tidak main-main karena terjadinya kesalahan bisa berakibat buruk
tidak saja bagi atasan langsungnya maupun tenaga honorer yang bersangkutan.
Budi mencontohkan, dari 526 tenaga
honorer K.II Kabupaten Banyumas yang telah lulus seleksi CPNS, hanya sebanyak
519 orang yang diusulkan penetapan NIP di BKN 7 orang tidak diusulkan antara
lain disebabkan karena adanya aduan dari masyrakat dan terbukti kebenarannya
terkait dengan pemaslsuan data atau disebabkan tidak memenuhi persyarakatan
karena terdapat pencabutan pernyataan pertanggungjawaban mutlak/pernyataan
terus menerud dari pimpinan unit kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda