Pemkab Tindak Tegas
Toko Modern Ilegal
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas mendindak tegas toko
modern yang tidak berizin alias ilegal, hal tersebut diwujudkan dengan dibongkarnya
Toko Indo yang terletak di Desa Tambaksari Kidul Kecamatan Kembaran salah satu
toko modern di Banyumas yang yang sama sekali tidak memiliki ijin/ ilegal, baik IMB maupun IUTM.
Pembongkatan toko indo
dilaksanakan pada Senin (22/9) kemarin mulai pukul 08.30 s/d 16.00 oleh Tim Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh
kepala Satpol PP Dra Rusmiyati, M.Pd. dan disaksikan Pemilik dan kuasa pemilik
toko Ido Budiono.
Hadir dilapangan Bupati Achmad
Husein wakil Bupati dr. Budi Setiawan, sekda Ir. Wahu Budisaptono, asisten
Pemerintahan dan Administrasi Nugroho Purwoadi, dan seluruh kepala dinas dan
Badan terkait, muspika Kembaran dan Sumbang.
Pembongkaran diawali dengan penawaran kepada kuasa pihak toko indo untuk
mengosongkan dan membongkar sendiri atau oleh pihak Pemerintah Kabupaten
Banyumas dan pihak toko indo minta kepada Pemkab Banyumas untuk melaksanakannya
dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pengosongan.
Kabag Hukum Setda Kabupten
Banyumas Srie Yono mengatakan, toko indo dibongkar karena melanggar Peraturan
Daerah (PERDA) yaitu Perda nomor 7 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
dan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal,
Pusat Pembelanjaan dan toko Modern.
"Toko Indo tidak memiliki izin/ilegal baik IMB sesuai dengan Perda nomor
7 Tahun 2011 maupun Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana Perda Nomor 3
Tahun 2010 dan pemkab telah melakukan beberpa kali peneguran tertulis bahkan sampai penutupan tapi tetap membandel
sehingga dibongkar, itu juga sudah diawali dengan pemberitahuan selama 30 hari"
terangnya
Srie yono menambahkan,
pembongkaran toko indo diawali dengan penawaran untuk dikosongkan dan dibongkar
sendiri atau oleh pihak pemkab dan melalui kuasanya dan dicantumkan dalam
berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, pihak toko indo
meminta pihak pemkab yang mengosongkan dan membongkar.
Bupati Achmad Husein dalam
keerangannya mengatakan, tindakan pembongkaran merupakan tindakan terakhir dan
terpaksa dilakukan karena melalui tahapan tahapan sebelumnyan tidak efektif
Husein juga mengatakan,
pembongkaran toko indo bukan merupakan tindakan tebang pilih tapi karena pemkab
sudah lama melakukan pencegahan, upaya hukum penegakan dan untuk meilndungi
pedagang kecil di Banyumas
Ajang Study Banding Kabupaten di Jateng
Pembongkaran toko modern yang
dilakukan oleh Pemkab Banyumas menjadi ajang study banding Kabupaten di Jawa
Tengah diataranya hadir turut menyaksikan dari ka Satpol PP Kabupaten Kebumen,
Cilacap, Banjarngara,dan Purbalingga.
" Ini membawa motivasi bagi kami untuk melakukan tindakan yang sama
apabila ada toko modern yang melanggar aturan dan tetap membandel akan kami
tindak tegas sebagaimana Kabuapten Banyumas melakukannya" kata Kasatpol
PP Kabupaten Cilacap Pradita
Senada disampaikan Ka Satpol PP
Kebumen yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas yang
sudah bersikap tegas terhadap toko modern yang tidak berizin/ilegal dan
berharap para pegusaha toko modern untuk mentaati ketentuan aturan yang berlaku
dimasing-masing Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda