Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Rabu, 24 September 2014

Pembongkaran Toko Modern



Pemkab Tindak Tegas Toko Modern Ilegal 


PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas mendindak tegas toko modern yang tidak berizin alias ilegal, hal tersebut diwujudkan dengan dibongkarnya Toko Indo yang terletak di Desa Tambaksari Kidul Kecamatan Kembaran salah satu toko modern di Banyumas yang yang sama sekali tidak memiliki ijin/ ilegal,  baik IMB maupun IUTM.

Pembongkatan toko indo dilaksanakan pada Senin (22/9) kemarin mulai pukul 08.30 s/d 16.00  oleh Tim Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh kepala Satpol PP Dra Rusmiyati, M.Pd. dan disaksikan Pemilik dan kuasa pemilik toko Ido Budiono.
Hadir dilapangan Bupati Achmad Husein wakil Bupati dr. Budi Setiawan, sekda Ir. Wahu Budisaptono, asisten Pemerintahan dan Administrasi Nugroho Purwoadi, dan seluruh kepala dinas dan Badan terkait, muspika Kembaran dan Sumbang.
Pembongkaran diawali dengan  penawaran kepada kuasa pihak toko indo untuk mengosongkan dan membongkar sendiri atau oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pihak toko indo minta kepada Pemkab Banyumas untuk melaksanakannya dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pengosongan.
Kabag Hukum Setda Kabupten Banyumas Srie Yono mengatakan, toko indo dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (PERDA) yaitu Perda nomor 7 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Pembelanjaan dan toko Modern.
"Toko Indo tidak memiliki izin/ilegal baik IMB sesuai dengan Perda nomor 7 Tahun 2011 maupun Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan pemkab telah melakukan beberpa kali peneguran tertulis  bahkan sampai penutupan tapi tetap membandel sehingga dibongkar, itu juga sudah diawali dengan pemberitahuan selama 30 hari" terangnya
Srie yono menambahkan, pembongkaran toko indo diawali dengan penawaran untuk dikosongkan dan dibongkar sendiri atau oleh pihak pemkab dan melalui kuasanya dan dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, pihak toko indo meminta pihak pemkab yang mengosongkan dan membongkar.
Bupati Achmad Husein dalam keerangannya mengatakan, tindakan pembongkaran merupakan tindakan terakhir dan terpaksa dilakukan karena melalui tahapan tahapan sebelumnyan tidak efektif
Husein juga mengatakan, pembongkaran toko indo bukan merupakan tindakan tebang pilih tapi karena pemkab sudah lama melakukan pencegahan, upaya hukum penegakan dan untuk meilndungi pedagang kecil di Banyumas
Ajang Study Banding Kabupaten di Jateng
Pembongkaran toko modern yang dilakukan oleh Pemkab Banyumas menjadi ajang study banding Kabupaten di Jawa Tengah diataranya hadir turut menyaksikan dari ka Satpol PP Kabupaten Kebumen, Cilacap, Banjarngara,dan Purbalingga.
" Ini membawa motivasi bagi kami untuk melakukan tindakan yang sama apabila ada toko modern yang melanggar aturan dan tetap membandel akan kami tindak tegas sebagaimana Kabuapten Banyumas melakukannya" kata Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Pradita
Senada disampaikan Ka Satpol PP Kebumen yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas yang sudah bersikap tegas terhadap toko modern yang tidak berizin/ilegal dan berharap para pegusaha toko modern untuk mentaati ketentuan aturan yang berlaku dimasing-masing Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda