Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Kamis, 25 September 2014

Pembongkaran Toko Modern



Pemkab Tindak Lagi 3 Toko Modern ilegal




PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali melakukan pembongkaran terhadap toko modern yang tidak berizin alias ilegal, pembongkaran dilakukan pada  Kamis (25/9) Kemarin, kali ini yang menjadi target  pembongkaran adalah toko indomart yang terletak di jalan Saudaragaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan Jalan Menteri Supeno Sokaraja. 

 Kepala  Satpol PP Kabupaten Banyumas Dra. Rusmiyati, M.Pd selaku ketua Tim Pembongkaran mengatakan penindakan tiga toko indomart yang terletak di Jalan Saudagaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan Jalan Menteri Supeno Sokaraja hanya dilakukan pembongakran identitas nama, jaringan telphon dan jaringan komunikasi karena toko tersebut dalam keadaan tutup.

" sebagaimana perintah Bapak Bupati karena ketiga toko tersebut sudah tutup maka tim hanya melakukan pembongkaran identitas nama, jaringan telphon dan jaringan komunikasi akan tetapi apabila nanti tetap buka akan dibongkar" jelasnya 

Bupati Achmad Husein menatakan, pembongkaran ke tiga toko modern karena yang bersangkutan benar-benar tidak berijin dengan demikian melanggar Peraturan Daerah (Perda) baik Perda nomor 7 Tahun Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  dan Perda nomor : 3 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka harus ditindak.

Husein juga mengatakan, Pembongkaran bukan tujuan utama  tetapi langkah atau cara  terakhir dan terpaksa harus dilakukan karena pihak pemkab telah melakukan langkah persuasif melalui peringatan, penyegelan berkali kali, melaporkan ke Polres Banyumas, melaporkan ke Pengadilan dan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang moratorium namun tetap tidak mengindahkan sehingga harus dibongkar untuk menjaga kewibwaan pemerintah.
Terkait dengan ketiga toko indomart  di Kecamatan Banyumas dan dua di Sokaraja, Husein mengatakan,  ketiga toko indomart tersebut dalam keaadaan tutup sehingga kita hanya membongkar identitas nama, Jaringan komunikasi dan jaringan listrik , tetapi kalau nanti ketahuan buka lagi maka akan dibongkar.

Husein juga mengatakan, diirinya telah memerintahkan kepada seluruh camat ddengan bantuan Muspika dimasing-masing Kecamatan dan tim dari Kabupaten untuk melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap toko modern yang ilegal dan apabila tetap buka akan ditindak.(Hms. Yon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda