Pemkab Tindak Lagi 3 Toko Modern
ilegal
PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten
Banyumas kembali melakukan pembongkaran terhadap toko modern yang tidak berizin
alias ilegal, pembongkaran dilakukan pada
Kamis (25/9) Kemarin, kali ini yang menjadi target pembongkaran adalah toko indomart yang
terletak di jalan Saudaragaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan
Jalan Menteri Supeno Sokaraja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Dra. Rusmiyati, M.Pd selaku ketua Tim Pembongkaran mengatakan penindakan tiga toko indomart yang terletak di Jalan Saudagaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan Jalan Menteri Supeno Sokaraja hanya dilakukan pembongakran identitas nama, jaringan telphon dan jaringan komunikasi karena toko tersebut dalam keadaan tutup.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Dra. Rusmiyati, M.Pd selaku ketua Tim Pembongkaran mengatakan penindakan tiga toko indomart yang terletak di Jalan Saudagaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan Jalan Menteri Supeno Sokaraja hanya dilakukan pembongakran identitas nama, jaringan telphon dan jaringan komunikasi karena toko tersebut dalam keadaan tutup.
" sebagaimana perintah Bapak Bupati karena
ketiga toko tersebut sudah tutup maka tim hanya melakukan pembongkaran
identitas nama, jaringan telphon dan jaringan komunikasi akan tetapi apabila
nanti tetap buka akan dibongkar" jelasnya
Bupati
Achmad Husein menatakan, pembongkaran ke tiga toko modern karena yang
bersangkutan benar-benar tidak berijin dengan demikian melanggar Peraturan
Daerah (Perda) baik Perda nomor 7 Tahun Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Perda nomor : 3 tahun
2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, maka harus ditindak.
Husein juga
mengatakan, Pembongkaran bukan tujuan utama
tetapi langkah atau cara terakhir
dan terpaksa harus dilakukan karena pihak pemkab telah melakukan langkah
persuasif melalui peringatan, penyegelan berkali kali, melaporkan ke Polres
Banyumas, melaporkan ke Pengadilan dan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang
moratorium namun tetap tidak mengindahkan sehingga harus dibongkar untuk
menjaga kewibwaan pemerintah.
Terkait
dengan ketiga toko indomart di Kecamatan
Banyumas dan dua di Sokaraja, Husein mengatakan, ketiga toko indomart tersebut dalam keaadaan
tutup sehingga kita hanya membongkar identitas nama, Jaringan komunikasi dan
jaringan listrik , tetapi kalau nanti ketahuan buka lagi maka akan dibongkar.
Husein juga mengatakan, diirinya telah memerintahkan kepada
seluruh camat ddengan bantuan Muspika dimasing-masing Kecamatan dan tim dari
Kabupaten untuk melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap toko modern
yang ilegal dan apabila tetap buka akan ditindak.(Hms. Yon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda