Pemkab Teken MOU Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejari
Purwokerto.
Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto
telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama
tentang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten
Banyumas
Penandatangan MOU dilaksanakan di Ruang Salon Kabupaten Banyumas,
Kamis (11/9) kemarin, bertindak atas nama Pemkab Banyumas adalah Bupati
Banyumas Ir. H. Achmad Husein dan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah Teguh
Wibowo, SH, MH selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan disaksikan
pejabat di lingkungan Kejari Purwokerto, Sekda Banyumas dan seluruh Pimpinan Dinas/Lemtekda
di Kabupaten Banyumas.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas Srie Yono dalam
laporannya mengatakan, latar belakang dilaksanakannya MOU adalah Pemkab
Banyumas sebagai penyelenggara
Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnaya dapat bertindak
dalam bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya
perkara baik di dalam maupun di luar
pengadilan sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas
disisi lain fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain
mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak
sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama Negara atau pemerintah.
Sementara maksud dan tujuan dilaksanakan Kesepahaman adalah untuk
membangun kesepahaman antara Pemkab Banyumas untuk secara bersama-sama
menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab
Banyumas sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan
untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh
pemkab Banyumas sebagai
Sedangkan ruang lingkup MOU jelas Srie Yono adalah meliputi
pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam menangani perkara perdata dan TUN yang
dihadapi oleh Pemkab Banyumas baik didalam maupun di luar pengadilan
berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat
kuasa khusus dan/atau permohonan tertulis.
"MOU ini hanya berlaku
selama 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak" tambahnya
Plt
Kejari Purwokerto Teguh Wibowo dalam sambutannya mengatakan, kejaksaan tidak
hanya mengangani perkara pidana saja tetapi juga dalam bidang perdata dan Tata
usaha Negara sebagaimana Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
juga berdasarkan Peratura Presiden Nomor
38 tahun 2010 pasal 24 ayat 2 tentang
Organsisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dimana disebutkan bahwa lingkup bidang perdata dan TUN meliputi meliputi
penegakan hukum, bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain
kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,lembaga/instansi
pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata
dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan
negara,menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Teguh menambahkan, ketika menagani perkara perdata dan TUN adalah
bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik didalam pengadilan maupun diluar
pengadilan, sehingga seragam yang dipakai adalah tidak berpakaian Kejaksaan
tetapi dengan menggunakan pakaian yang berbeda.
terkati tentang tindak lanjut MOU teguh menyerahkan kepada Pemkab
Banyumas untuk kapan saja dapat dilaksanakan bahkan apabila diperlukan untuk
sosialisasi kejaksaan Negeri Banyumas siap untuk membantu dan memberikan
sosialisasi.
Mengawali sambutannya bupati Achmad Husein mengatakan, MOU adalah
sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan karena masalah
hukum terkadang hanya tahu kulitnya dan kejaksaan lebih medalam
MOU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang
benar tidak hanya masalah perdata dan
TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana
yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.
Kepada para seluruh Pimpinan Dinas/lemtekda Husein memerintahkan
untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai
permasalahan yang kurang paham dan jangan merasa pintar " MOU ini adalah sebagai payung hukum untuk
semua SKPD berkonseultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam
bekerja dan jangan merasa gemedhe, keminter tetapi harus selalu berkonsultasi"
imbuhnya.
Husein menambahkan, dengan lahirnya undang-undang tentang desa
dimana setiap desa akan mendapatkan dana dari 1 s/d 1,3 milyar tidak menutup
kemungkinan akan terjadi banyak permasalahan baik dalam bidang adminstasi
maupun manajemen karena belum maksimalnya
pengetahuan yang dimiliki oleh para perangkat desa sehingga harus
dilaksanakan sosialisasi dan dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri
Purwokerto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda