Pemkab Banyumas akan segel 2 Hotel Bermasalah
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyegel 2 hotel bermasalah yang berada
di Kota Purwokerto, kedua hotel tersebut
adalah Hotel Dominic yang berada di
Jalan Komisaris Bambang Suprapto Purwokerto dan Hotel Wisata Niaga yang berada
di Jalan merdeka Purwokerto ,renacana penutupan akan dilaksanakan pada hari senin
5 Januari 2015,.
Demikian penjelasan Sekda Banyumas Ir.
Wahyu Budi Saptono, M.Sc usai rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Jum'at
(2/1) di ruang Rapat Sekda yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan
Administrasi, Kasi Perdatun Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku Jaksa Pengacara
Negara , DCKKTR, SDABM, ESDM, Dinporabudpar, BLH, Satpol PP, Bagian Hukum dan
Bagian Humas setda Kabupaten Banyumas serta Pemilik Hotel Dominc Bapak Candra Cahyadi dan Agung Suliantoro pemilik hotel Wisata
Niaga.
Lebih jauh Wahyu menjelaskan, Hotel
dominic akan disegel karena telah membangun dan mengoprasionalkan bangunan 7
(tujuh) lantai tanpa ijin IMB, dan ijin
Usaha hotel, sedangkan IMB yang dimiliki adalah atas nama Widodo Asli hanya 4
lantai, tetapi tidak memberitahukan dan meminta persetujuan Bupati mengganti
atau memindahtangankan nama sebagaimana ketentuan pasal 124 Perda nomor 3 Tahun
2011, pasal 16 dan 17 Perda Nomor 3 Tahun 2009, kepadanya juga telah dilakukan teguran sebanyak 3 kali yaitu
tanggal 31 Mein 2013, 27 Oktober 2014 dan 10 November 2014 tetapi tetap
memandel.
Sedangkan Hotel Wisata Niaga akan disegel
karena melakukan pelanggaran pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan IMB
yaitu membangun 5 lantai dari 3 lantai yang diijinkan serta tidak memilikn Ijin usaha Hotel dan
penginapan untuk 2 lantai tersebut, tapi sudah mengoprasionalkan seluruhnya, kepadanya
telah dilakukan teguran sebanyak 3 kali yaitu tanggal 26 Oktober 2010, Tanggal
1 Pebuari 2011 dan tanggal 10 Pebuari 2011 dan masih tetap oprasional.
Wahyu juga menjelaskan, selain sanski
administrasi berupa penutupan dan penyegelan kedua hotel tersebut akan
dilakukan pembekuan dan pencabutan IMB juga pemberian sanksi denda paling
banyak 10% dari nilai bangunan gedung yang sedang atau sudah dibangun dan
dibayarkan kepada kas daerah. "apabila tidak memenuhi kewajibannya maka
bangunan gedung akan dibongkar" jelasnya.
Wahyu menambahkan, penyegelan kedua
hotel merupakan upaya untuk menegakan Perda dan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan lama mengingat hotel Wisata Niaga berdiri pada tahun 2010 dengan
IMB tanggal 12 April 2010 Nomor :503/IMB/B/065/BPMPP/2010
dengan ketinggian bangunan 3 lantai dan Hotel Widodo Asli/Dominic berdiri Tahun
2011 dengan IMB tanggal 19 November 2011 dengan ketinggian Bangunan 4 lantai.
" Bupati Achmad Husein hanya akan
menegakan Perda dan mberesi/menyelesaikan permasalahan dan pelanggaran masa
lalu sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan
dengan peraturan" tambah wahyu.
Terkait dengan masa depan kedua hotel
tersebut setelah ditutup , Wahyu menjelaskan, setelah kedua pemilik/pengguna hotel tersebut bersedia memenuhi dan mentaati sanksi
administrasi dan membayar denda, maka pihak pemerintah Daerah akan segera
memproses lebih lanjut IMB atas bangunan gedung yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
"Usai meneerima penjelasan dari Tim
Kabuapten Banyumas dan Kejaksaan Negeri
Purwokerto selaku Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan pernyataannya dihadapan
rapat kedua pemilik/pengguna hotel akan mentaati
seluruh ketentauan yang beralku baik sanksi administrasi maupun denda dan
selanjutnya akan memproses seluruh perizinan yang diwajibkan" Jelas Wahyu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda