Dominic dan Wisata Niaga Peroleh Keringanan Denda

Sebelumnya
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menetapkan denda untuk Hotel Dominic sebesar 1,37
milyar dari hitungan 10% dari RAB bangunan yang ditetapkan Pemkab Banyumas Rp.
13.793.381.000 dan hotel Wisata Niaga Rp. 774.057. 200 dari perhitungan 10% dari RAB bangunan Rp.
7.740.572.000,- dan setelah mendapatkan keringanan menjadi 1 milyar
untuk Hotel Dominic/Widodo Asli dan 500 juta untuk hotel Wisata Niaga.
Pemberian
keringanan denda setelah dilaksanakan rapat koordinasi membahas permohonan keringanan
denda yang diajukan oleh kedua pemilik hotel, yang digelar di ruang rapat sekda
Selasa (27/1) kemarin, dipimpin oleh Sekda Banyumas dihadiri oleh Kasi Perdatun dan TUN selaku
Jaksa Pengacara Negara, Aspemin, Kepala DPKKAD, Kepala DCKKTR, kepala Sadtpol
PP, kepala Dinporabudpar, BLH, BPMPP,
Bagian Hukum , bagian Humas kabupaten Banyumas dan kedua pemilik hotel.
Sekda Banyumas
Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si mengatakan, Pemkab Banyumas memberikan keringanan Setelah
kedua hotel tersebut melayangkan
surat permohonan keringanan denda kepada Bupati
Banyumas, Kemudian ditindaklanjuti
dengan rapat pembahasan oleh tim Kabupaten Banyumas dan ditetapkan pengurangan
denda/pemberian keringanan menjadi 1 milyar untuk Hotel Dominic/Widodo Asli dan 500 juta untuk
hotel Wisata Niaga dan ketetapan tersebut diterima oleh kedua pemilik hotel
tersebut.
“ Penetapan
denda sebesar 1 milyar untuk hotel Dominic/Widodo Asli
dan 500 juta untuk hotel Wisata Niaga telah disetujui oleh kedua Pemilik Hotel
setelah mendapatkan penjelasan dari tim Kabupaten Banyumas bahkan sanggup untuk
mebayar denda ke Kas Daerah pada hari ini (Rabu 28/1)”
jelasnya.
Wahyu menambahkan,
pemberian keringanan denda terhadap
hotel Wisata Niaga karena selama disegel bertindak koperatif dan patuh
pada Peraturan Daerah (PERDA) dengan tidak membuka segel, selama beroprasi
telah memberi kontribusi dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) serta
mendukung upaya pengembangan investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Banyumas, menambah daya tarik
kunjungan wisata dan merupakan pengusaha lokal putra Daerah serta menyerap tenaga
lokal.
Sedangkan hotel
Dominic/Widodo Asli selama disegel juga
bertindak koperatif dan patuh pada PERDA dengan tidak membuka segel,
apabila sudah beroprasi dapat memberi kontribusi dan akan meningkatkan PAD
serta mendukung upaya pengembangan investasi di Kabupaten Banyumas, menambah
daya tarik kunjungan wisata dan merupakan pengusaha lokal putra Daerah dan
menyerap tenaga lokal.
Wahyu
menambahkan, setelah membayar denda kedua hotel tersebut dapat langsung mengajukan
ijin dengan melampirkan bukti pembayaran denda dan syarat yang lain dan dijamin
7 hari selesai dengan ketentuan persyaratan lengkap “Pemkab Banyumas akan
membantu pemilik hotel dalam mengajukan ijin dan menjamin akan memberikan
pelayanan yang cepat maksimal 7 hari selesai dengan ketentuan syarat lengkap”
imbuhnya
Wahyu juga
menambahkan, karena kepatuhan dan sikap koperatif kedua pemilik hotel maka
dirinya telah memerintahkan kepada dinas yang mengelola perijinan untuk
membantu sepenuhnya agar ijin cepat keluar dan hotel cepat beroprasi. “ saya sudah perintahkan untuk Dinas yang terkait
pemberi ijin untuk menempatkan 1 personil khusus membantu pengajuan perijinan
dengan alasan karena sikap kepatuhan dan koperatif yang ditunjukan oleh kedua
pemilik hotel” tambahnya.
Kepada para
investor yang akan berinvestasi di Banyumas, Wahyu menghimbau, agar kejadian yang dialami
hotel Dominic dan Wisata Niaga tidak terjadi lagi yaitu dengan mentaati segala aturan dari
awal akan berinvestasi karena Pemkab Banyumas sangat mendukung investasi dan
pro investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda