519 CPN formasi Tenaga Honorer K.II
Terima SK Pengangkatan
Sebanyak 519 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Formasi Tenaga
Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Surat
Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), SK CPNS
diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas kepada 3 perwakilan dari Tenaga
Kesehatan, Tenaga Administrasi Umum dan Tenaga Pendidik di Aula Kantor Bakorwil
III Jawa Tengah Rabu (4/2) kemarin.
Turut hadir menyaksikan Kepala Bank Jateng Purwokerto, Kepala
Kantor TASPEN Cabang Purwokerto, BBJS Cabang Banyumas para Pimpinan Dinas
Lemtekda di Kabupaten Banyumas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab.Banyumas (BKD) Drs H. Achmad
Supertono, M.Si menyampaikan, 519 CPNS merupakan hasil seleksi pada 3 November
2013 dimana dari 1.141 peserta Tenaga
Honorer K.II yang dinyatakan lulus 526 orang untuk formasi tahun 2013 dan 2014
dan yang diusulkan penetapan NIP sebanyak 519 orang karena 6 orang berkas tidak
lengkap/tidak diusulkan/dicabut oleh pimpinan unit kerja dan 1 orang diterima
menjadi CPNS melalui Formasi umum.
Supartono juga mengatakan, dari 519 CPNS tediri dari 356 guru, 29
Tenaga Kesehatan dan 132 tenaga teknis lainnya dan untuk memberikan pengetahuan
tentang kepegawaian, BKD akan memberikan pembekalan secara bertahap yang akan
dilaksanakan pada 9 - 16 Maret 2015
Bupati Achmad Husein dalam pengarahannya menyampaikan hasil seleksi
CPNS yang dilaksanakan Kabupaten Banyumas merupakan kabupaten yang terbesar
CPNS yang lolos seleksi yaitu kurang lebih 45% dari peserta yang mengikuti
" Ini menunjukan bahwa CPNS Kabuapten Banyumas merupakan orang yang pintar
pintar" jelasnya
Husein juga menyampaikan, para CPNS merupakan orang yang terpilih karena dari
ribuan orang yang mengikuti seleksi hanya 519 yang dinyatakan lolos dan
merupakan orang yang berpotensi dan mendapatkan anugerah oleh Alloh SWT/Tuhan
Yang Maha Esa maka harus disukuri.
" Anugerah ini harus disukuri dengan bentuk kerja yang
sekeras kerasnya dengan karya yang kita hasilkan lebih banyak dari waktu yang
kita miliki dan SK yang ada di tangan
saudara jangan untuk gagah gagahan atau sekedar memperkuat setatus tetapi harus
dibangun tekad dan komitmen untuk terus meningkatkan prestasi kerja,
kedisiplinan dan profesioanalisme sehingga kinerja lebih baik dari saat masih
sebagai honorer" imbuhnya.
Husein menambahkan, sesuai PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan
Pegawai CPNS dapat diberhentikan antara lain, mengajukan permohonan berhenti, tidak memenuhi syarat kesehatan; tidak lulus
pendidikan dan pelatihan prajabatan; tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak
baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan
sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; dan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
" kalau hanya menjadi simpatisan silahkan tapi tidak boleh
menjadi pengurus partai atau memiliki kartu anggota suatu partai "
imbuhnya
Acara dilanjutkan
dengan pembekalan tentang kebijakan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Banyumas
oleh Sekda Banyumad Drs. Wahyu Budi Saptoono, M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda