Sebanyak 6 Pasang Pengantin Adat Banjarpanepen Kini Resmi
BANYUMAS--Sebanyak 6 pasang pengantin adat dari penganut aliran Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa asal Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh, Selasa (6/11)
resmi diakui negara. Hal ini setelah dilakukan pencatatan oleh petugas
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.
Pencatatan perkawinan yang dilanjutkan kegiatan Temu Rasa Masyarakat Adat
tersebut dihadiri Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM.
Menurut Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha
Esa Kabupaten Banyumas, Suwardi, ke-enam pasang pengantin unik yang rata-rata
telah berusia antara 45 hingga 50 tahun, bahkan beberapa diantaranya telah
memiliki cucu tersebut sebelumnya telah menikah secara adat di hadapan pemuka kepercayaan
yang mereka anut.
Suwardi menuturkan, keenam pasangan tersebut adalah anggota kelompok
penghayat kepercayaan Paguyuban Budaya Bangsa. Jumlah pengikutnya di Kecamatan
Sumpiuh saat ini sekitar 110 orang. Paguyuban ini satu dari 15-an kelompok
penghayat kepercayaan di Kabupaten Banyumas yang resmi tercatat di Kemenkum HAM
RI, dalam naungan HPK Kabupaten Banyumas dibawah bimbingan dan pengawasan Bakesbangpol dan
Dindukcapil.
Bupati
Mardjoko dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pengantin, dan berpesan
agar mereka terus menjaga keharmonisan rumah tangga agar menjadi keluarga yang lebih
baik kedepannya.
Mardjoko menegaskan, meskipun mereka beserta para penganut kepercayaan lainnya
tidak termasuk dalam 5 agama resmi nasional, keberadaan mereka sebagai warga
Banyumas tetap sama.
hemmm Banjarpanepen sebelah pundi niku nggih pak tesih onten masyarakat adate....
BalasHapuskula warga banjarpanepen lahir tahun 1970 an kok dereng mireng bab meniko ngih...