Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Jumat, 09 November 2012

Nguri-uri Budaya



Sebanyak 6 Pasang Pengantin Adat Banjarpanepen Kini Resmi


BANYUMAS--Sebanyak 6 pasang pengantin adat dari penganut aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa asal Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh, Selasa (6/11) resmi diakui negara. Hal ini setelah dilakukan pencatatan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Pencatatan perkawinan yang dilanjutkan kegiatan Temu Rasa Masyarakat Adat tersebut dihadiri Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM.


Menurut Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Banyumas, Suwardi, ke-enam pasang pengantin unik yang rata-rata telah berusia antara 45 hingga 50 tahun, bahkan beberapa diantaranya telah memiliki cucu tersebut sebelumnya telah menikah secara adat di hadapan pemuka kepercayaan yang mereka anut.

Suwardi menuturkan, keenam pasangan tersebut adalah anggota kelompok penghayat kepercayaan Paguyuban Budaya Bangsa. Jumlah pengikutnya di Kecamatan Sumpiuh saat ini sekitar 110 orang. Paguyuban ini satu dari 15-an kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Banyumas yang resmi tercatat di Kemenkum HAM RI, dalam naungan HPK Kabupaten Banyumas  dibawah bimbingan dan pengawasan Bakesbangpol dan Dindukcapil.

Bupati Mardjoko dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pengantin, dan berpesan agar mereka terus menjaga keharmonisan rumah tangga agar menjadi keluarga yang lebih baik kedepannya. Mardjoko menegaskan, meskipun mereka beserta para penganut kepercayaan lainnya tidak termasuk dalam 5 agama resmi nasional, keberadaan mereka sebagai warga Banyumas tetap sama.

Mardjoko menjamin, meskipun mereka termasuk kelompok minoritas di Kabupaten Banyumas, pemkab akan memperlakukan mereka dengan hak dan kewajiban yang sama dengan warga Banyumas yang lainnya. Bahkan, keberadaan mereka diakui sebagai bagian dari adat dan budaya Banyumas yang terus dibina dan dilestarikan, bagian dari keragaman yang memperkaya khasanah budaya nasional.(sbr)

1 komentar:

  1. hemmm Banjarpanepen sebelah pundi niku nggih pak tesih onten masyarakat adate....

    kula warga banjarpanepen lahir tahun 1970 an kok dereng mireng bab meniko ngih...

    BalasHapus

Komentar Anda