Informasi Umum

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Salah satu bagian dalam struktur organisasi di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Alamat : Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Telp/fax (0281) 636733, e-mail : humas_bms@yahoo.com, website resmi Pemkab Banyumas : www.banyumaskab.go.id

Info Terkini

Video Lengger Calung Banyumas tampil di Istana Merdeka Jakarta dapat diunduh DISINI

Selasa, 18 Desember 2012

Pengelolaan Lingkungan Hidup


Komit Kelola Lingkungan Hidup, Banyumas Raih IGRA


Kepedulian dan komitmen Kabupaten Banyumas dalam mengelola lingkungan hidup kembali mendapat apresiasi membanggakan di level nasional. Setelah berhasil meraih penghargaan Raksaniyata 2012 dari Kementrian Lingkungan Hidup RI sekitar sebulan yang lalu atas kinerja dalam mendukung program Menuju Indonesia Hijau (MIH), baru-baru ini Banyumas kembali meraih penghargaan tingkat nasional, kali ini dari pihak swasta, berupa Indonesia Green Region Award (IGRA) tahun 2012.


IGRA diberikan kepada pemkab/pemkot yang peduli dan mempunyai komitmen terhadap keberlangsungan pengelolaan lingkungan hidup secara terencana dan masif. Penghargaan yang telah digelar untuk ketiga kalinya ini digagas oleh majalah SWA bekerja sama dengan Kantor Berita Radio KBR68H, dan didukung oleh beberapa perusahaan swasta nasional sebagai perwujudan program Customer Service Responsibility (CSR). Banyumas menjadi juara ketiga untuk kategori kabupaten, setelah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah sebagai Juara pertama, dan Kabupaten Malang Jawa Timur di peringkat kedua.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyumas, Ir Didi Rudwiyanto MSi mewakili Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM menerima penghargaan yang diserahkan oleh salah satu Deputi di Kementrian Lingkungan Hidup didampingi Pemimpin Redaksi SWA, Kemal E Gani dan Dirut KBR68H, Santoso di Balai Kartini Jakarta, Selasa (11/12).

Kemal E Gani sebagaimana dituturkan Didi mengatakan, dari 19 kabupaten/kota yang berhasil menjadi finalis tersaring 10 kabupaten/kota peraih IGRA Award. Untuk kategori kabupaten finalisnya Karanganyar, Banyumas, Purbalingga, Lamongan dan Malang. Sementara untuk kategori kota finalisnya Surabaya, Tarakan, Solo, Probolinggo dan Yogyakarta. Pada kategori kota Surabaya terpilih menjadi juara pertama.

Didi mengatakan, diterimanya IGRA menjadi bukti  bahwa kepedulian dan komitmen Kabupaten Banyumas dalam pengelolaan lingkungan hidup dan keberpihakan terhadap program-program pemerintah berbasis lingkungan hidup benar-benar nyata. “Jika penghargaan-penghargaan sebelumnya diberikan oleh pemerintah, IGRA diberikan oleh pihak swasta dengan proses penilaian yang benar-benar obyektif dan independen”, tegas Didi. “Ini merupakan bukti bahwa komitmen Banyumas dalam pengelolaan lingkungan hidup memang nyata dan valid”, imbuhnya.

Didi membeberkan, penilaian IGRA 2012 didasarkan pada indikator yang meliputi visi-misi pemerintah daerah terhadap pengelolaan lingkungan; komitmen pemkab terhadap kelembagaan pengelola lingkungan baik publik maupun dari unsur masyarakat; dukungan pendanaan dari APBD; peran serta aktif masyarakat termasuk di dalamnya kelompok masyarakat, akademisi dan dunia usaha; juga komitmen serta dukungan bupati sebagai kepala daerah. Tim penilainya berasal dari unsur akademisi, LSM, BUMN, jajaran Kementrian Lingkungan Hidup dan kalangan pers.

“Penghargaan IGRA 2012 merupakan hasil kinerja pemkab, didukung peran serta masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Banyumas sehingga program yang dijalankan oleh pemkab dapat berjalan dengan baik” kata Didi. “Beberapa aksi nyata yang dilaksanakan saat ini antara lain melalui penanganan lahan kritis, ketersediaan mata air, mempertahankan tutupan lahan dan keanekaragaman hayati, pembangunan hutan kota/Ruang Terbuka Hijau, serta kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim” lanjutnya.

Adapun peran serta masyarakat dan dunia usaha, kata Didi, dilakukan melalui kegiatan penanganan lahan kritis, bantuan bibit tanaman tahunan dari program CSR, gerakan menanam satu juta pohon, serta pemanfaatan lahan pekarangan/halaman rumah untuk tanaman pangan dan tanaman keras. Khusus untuk upaya mewujudkan ketersediaan mata air dilaksanakan dalam bentuk diberlakukannya kewajiban bagi pemohon IMB perumahan dan rumah tinggal untuk membuat sumur resapan, pengembang perumahan wajib menyediakan RTH sebesar 30%, dan pembuatan lubang biopori oleh masyarakat.(sbr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda